Isi Ijazah SD hingga SMA, Begini Aturannya dari Kemendikbudristek
Ijazah adalah dokumen dari sekolah hingga perguruan tinggi yang umumnya diperoleh setelah seorang siswa, mahasiswa, atau santri tamat belajar. Apa saja isi ijazah SD, SMP, hingga SMA dan SMK? (detik.com/tag/ijazah)
Isi ijazah dapat berubah sesuai peraturan di masa terbitnya. Namun, ijazah pada dasarnya memuat keterangan lulus siswa yang nama dan datanya tercantum di dokumen tersebut.
Spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2021/2022 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2022.
Ijazah SD hingga SMA memuat lambang negara Garuda Pancasila di dalam lingkaran dengan diameter 20 mm. Tintanya kasat mata yang memendar warna merah jika disinari ultraviolet (visible to invisible).
Ijazah SD hingga SMA juga berisi 7 digit nomor seri blanko ijazah dengan tinta hitam yang tidak mudah luntur jika terkena air. Ijazah juga memuat kode penerbitan, kode provinsi, kode SPK, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan kode kurikulum berwarna hitam.
Ijazah juga punya hologram di ornamen kiri bagian bawah berwarna silver dan merah. Jika difotokopi, tampak logo Kemendikbudristek dengan latar atas warna hitam dan bawah putih.
Berikut sejumlah isi ijazah SD hingga SMA.
Isi Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK
Nama satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang menerbitkan ijazah.
Nama nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret), merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Nama provinsi untuk ijazah dalam negeri atau nama negara untuk ijazah luar negeri.
Nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya, harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah atau ijazah yang diperoleh dari jenjang sekolah di bawahnya.
Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah, harus sama dengan yang
tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah atau dari jenjang sekolah di bawahnya.
Nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik Ijazah.
Nomor Induk Siswa pemilik ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah.
Untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB), juga mencantumkan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
Nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN.
Tanggal penerbitan Ijazah oleh satuan pendidikan.
Nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan.
Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengisikan Nomor Induk Pegawai (NIP). Jika tidak, diisi tanda hubung (-).
Penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
Bubuhan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pas foto.
Isi Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK Halaman Belakang
Nama pemilik ijazah dengan tulisan kapital seluruhnya, sesuai akta, dokumen kelahiran, atau ijazah jenjang sebelumnya.
Tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah, harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari sekolah jenjang sebelumnya.
Nomor induk siswa pemilik ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
Nomor induk siswa nasional yang aktif.
Khusus Ijazah Pendidikan Luar Biasa juga memuat jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
Nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan (UPK), atau nama satuan pendidikan terakreditasi bersangkutan, atau nama satuan pendidikan tempat menumpang penyelenggaraan UPK jika mengikuti UPK.
Nama kompetensi keahlian untuk SMK.
Nilai Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 dan atau perubahannya.
Khusus mata pelajaran pilihan pada jenjang SMA diisi nilai mata pelajaran Lintas Minat, Pendalaman Minat, dan atau Informatika.
Khusus untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
Nilai Ujian Sekolah/Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk setiap mata pelajaran ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 angka di belakang koma.
Rata-rata nilai dari kolom di atasnya ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 angka di belakang koma.
Nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk ijazah luar negeri atau SILN.
Tanggal penerbitan Ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat) sesuai dengan di halaman depan.
Nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan NIP (atau tanda hubung) dari kepala satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala satuan pendidikan bersangkutan.
Bubuhan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai nomenklatur.
Baca Juga : https://www.mubainfo.com/sma-terbaik-di-indonesia-rekomendasi/